a. Dasar
Hukum Hutang
1). Dasar Al-Quran
Alloh SWT telah
menggambarkan secara tegas di dalam al-Quran tentang hutang piutang pada surah Al-Baqarah
[2] : 282
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Alloh telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan ( apa yang akan
ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang lemah akalnya atau lemah (keadaannya), atau ia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaknya walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Alloh dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulakan) keraguan. (Tulislah Muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis; dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka seseungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan, bertakwalah kepada Alloh; Alloh mengajarmu; Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu “[1]
2). Al-Hadist
Diriwayatkan
oleh al-Bukhori dan ditegaskan dalam shahihain,
dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Nabi saw bersabda :
Artinya : “ Barangsiapa yang meminjamkan sesuatu,
hendaklah dia melakukannya dengan takaran, timbangan dan jangka waktu yang
pasti.” (HR Bukhori dan Muslim)[2]
b. Syarat
dan Rukun Hutang
c. Jenis-Jenis
Hutang
Hutang yang kita
jumpai, berdasarkan tipenya bisa diklasifikasikan kedalam lima kelompok, yaitu
:[3]
-
Berdasarkan periode hutang : a]. utang
jangka pendek ( kurang dari satu tahun)
b]. utang jangka menengah (1-5 tahun), dan c]. utang jangka panjang
(lebih dari 5 tahun).
-
Berdasarkan penggunangan hutang : a] real estate loan ( hutang untuk
kepemilikan perumahan, toko, dan sebagainya); b] personal loan ( utang untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi); c] non real estate loan ( utang-utang
lainnya)
-
Berdasarkan ada tidaknya jaminan : a] secured loan (utang yang mensyaratkan
adanya jaminan/collateral tertentu,
dan b] unsecured loan (utang yang
tanpa mensyaratkan jaminan).
-
Berdasarkan tingkat suku bunga: a]. fixed rate loan (utang yang memilki
tingkat suku bunga tetap sampai dengan jatuh tempo), dan b] variable rate loan ( utang dengan
tingkat suku bunga berubah-rubah sesuai dengan kondisi saat itu)
-
Berdasarkan tipe pembayaran : a] single payment loan ( utang dengan model
pembayaran satu kali atas nominal utang tersebut, dan biasanya di akhir periode
utang) b] line of credit ( utang dengan model maksimum plafon pinjaman dan
pengusaha diperkenankan memnijam maksimum sebesar plafon tersebut), c] amortized loan ( utang dengan pembayaran
bunga lebih besar diawal periode dan semakin lama semakin menurun, biasanya
untuk pinjaman KPR dan kepemilikan kendaraan dan c] ballon
payment loan ( utang dengan fleksibilitas pembayaran lebih besar di akhir
periode)
0 comments:
Posting Komentar