ANGGARAN
RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH MANDIRI IIBF
LAMPUNG
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) Badan
Usaha ini bernama Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dengan nama singkat
dalam anggaran Rumah Tangga disebut Kopsyah “ Mandiri IIBF Lampung”
BAB
II
VISI
DAN MISI
Pasal
2
(1) Visi
Koperasi Syariah (Kopsyah) Mandiri IIBF Lampung adalah :
“
Menjadikan koperasi syariah sebagai
pilar pembangunan ekonomi umat “
(2) Misi
Koperasi Syariah (Kopsyah) Mandiri IIBF Lampung
a. Meningkatkan
pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
b. Mensejahterakan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Membentuk
stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui swasemabada pangan yang
kokoh dan berkelanjutan
d. Membangun
kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktifitas
usahanya
e. Menciptakan
pengusaha-pengusaha tangguh dilingkungan masyarakat Lampung
BAB
III
LANDASAN
DASAR DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal
3
(1) Kopsyah
Mandiri IIBF Lampung berlandaskan syariat Islam yang merujuk kepada Al-Quran
dan Sunah Rasululloh saw.
(2) Kopsyah
Mandiri IIBF Lampung berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
(3) Kopsyah
Mandiri IIBF Lampung berlandaskan Azas Kekeluargaan sesuai UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
Pasal 4
(1) Kpsyah
Mandiri IIBF Lampung melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d. Kemadirian
(2) Dalam
mengembangkan Kopsyah Mandiri IIBF Lampung, dilaksanakan pula prinsip-prinsip :
a. Pendidikan
koperasi syariah
b. Kerjasama
antarkoperasi Syariah dan institusi pemerintahan dan swasta
BAB
IV
FUNGSI
DAN PERAN
Pasal
5
(1) Membangun,
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Serta untuk meningkatkan kesejehteraan social
(2) Berperan
secara aktif dalam uapaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan
masyarakat muslim pada umumnya.
(3) Memperkokoh
dan menjaga keberlanjutan perekonomian anggota dan masyarakat muslim melalui
kegiatan ekonomi berlandasakan syariat Islam
BAB
V
TUJUAN
SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH IIBF LAMPUNG
Pasal
6
(1) Kopsyah
Mandiri IIBF Lampung bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7
(2) Untuk
mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menggitkan
anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara teratur
b. Menjalankan
usaha perdagangan umum (General Trade)
c. Menjalankan
usaha jasa fotokopi, periklanan, percetakan, supplier dan kantin
d. Menyelenggarakan
pembiayaan kepada anggota sesuai prinsip syariat Islam
e. Turut
aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah
f. Menyelenggarakan
kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga, perusahaan swasta dan BUMN.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
8
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi syariah Mandiri IIBF
Lampung yang tercatat di buku anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
(2) Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung adalah
WNI/keturunan yang memenuhi syarat antara lain :
a. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hokum
b. Beralamat
di wilayah kabupaten maupun kotamadya Bandar Lampung
c. Berprofesi
sebagai guru, karyawan, professional, pedagang dan wiraswasta
d. Telah
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ini.
e. Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota serta
peraturan Koperasi Syariah yang berlaku.
(3) Keanggotaan
Koperasi Syariah Mandiri IIBF mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam buku daftar anggota
(4) Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung harus
mengajukan permohonan secara tertulis.
(5) Permintaan
berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
(6) Seseorang
anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada rapat
anggota berikutnya yang terdekat.
(7) Keanggotaan
Koperasi Syariah melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 9
Setiap
angggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus, dan keputusan yang telah
disepakati dalam rapat anggota.
b. Membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku yang diputuskan dalam
rapat anggota
c. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
d. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan
e. Menanggung
kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Setiap anggota Koperasi syariah
Mandiri IIBF Lampung mempunyai hak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota, rapat anggota
luar biasa sesuai dengan ketentuan pasal 13 dan 14.
d. Mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota bail diminta maupun
tidak diminta.
e. Memanfaatkan
koperasi syariah dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Memperoleh
sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau transasksi
Pasal 11
Kenggotaan berakhir bilamana :
a. Meninggal
dunia
b. Meminta
berhenti atas kehendak sendiri
c. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat
sesuatu yang merugikan koperasi
Pasal 12
(1) Disamping
anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dapat
menerima anggota luar biasa.
(2) Yang
dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah :
a. Penduduk
WNI/ Keturunan yang bukan berdomisili diwilayah kabupaten/ kotamadya
b. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa)
c. Menyatakan
secara tertulis telah menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
peraturan yang berlaku di Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
(3) Dalam
hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya
anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung tetapi tetap berpertisipasi dalam
kegiatan
(4) Anggota
luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak mempunyai
hak dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas.
BAB
VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal
13
(1) Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi syariah Mandiri
IIBF Lampung
(2) Dalam
rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu) hak suara.
(3) Rapat
Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
(4) Rapat
anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan diberitahukan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
(5) Rapat
anggota harus dihadiri 51 % dari jumlah anggota Koperasi Syariah.
Pasal 14
(1) Jika
rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi ketentuan
dimaksud pasal 13 ayat 5 maka rapat ditunda selama 1 (satu) bulan, namun jika
dalam 1 (satu) bulan tidak juga memenuhi kuorum maka pengurus dapat mengadakan
Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Keputusan
rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam hal ini tidak
tercapat kata mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Anggota
yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui hasil mufakat.
Pasal 15
(1) Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan Koperasi Syariah Mandiri
IIBF Lampung
(2) Rapat
anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan
Umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi Syariah Mandiri IIBF
Lampung
c. Memilih,
mengankat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
d. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk
laporan keuangan, neraca dan rugi laba
e. Rencana/program
kerja Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung meliputi anggaran belanja da pendapatan
f. Penggabungan,
peleburan, atau pembubaran Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
g. Pembagian
sisa hasil usaha
Pasal
16
(1) Setiap
rapat anggota harus dibuat berita acara rapat. Yang ditandatangani oleh
pimpinan dan notulen rapat
(2) Keputusan
Rapat Anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung ditandatangani oleh ketua
dan sekretaris Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
Pasal 17
(1) Acara
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung memuat antara lain
:
a. Pembukaan
-
Pembacaan kalam ilahi dan sari tilawah
-
Pengantar kata dari panitia
-
Laporan singkat dari pengurus
-
Sambutan-sambutan
b. Acara
Pokok
-
Penyampaian kuorum rapat
-
Pengesahan acara rapat anggota
tahunan/luar biasa
-
Laporan pertanggungjawaban pengurus
termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
-
Laporan Hasil pengawasan oleh pengawas
-
Pembacaan dan pengesahan rencana kerja
dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Syariah Mandiri IIBF
Lampung untuk tahun berjalan
-
Penetapan pembagian sisa hasil usaha
-
Pemilihan pengurus dan pengawas
-
Tausyiah oleh Dewan Syariah/alim ulama
-
Penutup
(2) Laporan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta program kerja dari RKATKS
(Rencana Kerja Anggaran Tahunan Koperasi Syariah) disampaikan kepada anggota
paling lambat (tujuh) hari sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal
18
(1) Pengurus
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dari dan oleh anggota dalam RAT/Luar
biasa.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa RAT/luar biasa
(3) Yang
terpilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa
kepada Alloh dan RosulNya
b. Dapat
membaca dan menulis al-Quran
c. Memilki
sifat jujur dan terampil dan berakhlak/berprilaku baik di dalam maupun diluar
koperasi Syariah
d. Mempunyai
wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah
menjadi anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung minimal 1 (satu) tahun
dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas kepada koperasi Syariah Mandiri
IIBF Lampung
f. Tidak
menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara pidana baik dalam
proses maupun terpidana.
g. Tunduk
kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
(4) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilh kembali.
(5) Bilamana
anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis,
maka rapat anggota luar biasa dapat mengangkat penggantinya dari pengurus
lainnya atau dari kalangan anggota koperasi Syaiah Mandiri IIBF Lampung
Pasal 19
(1) Pengurus
terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang.
(2) Nama-nama
pengurus dicatat dalam daftar buku daftar pengurus
(3) Pengurus
setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabila :
a. Pengurus
melakukan kecurangan dan merugikan koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
b. Pengurus
tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
c. Pengurus
tidak loyal lagi kepada Koperasi Syariah mandiri IIBF Lampung
Pasal
20
Tugas
dan kewajiban pengurus antara lain :
(1) Meminpin
organisasi dan usaha koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung melakukan segala
perbuatan hokum untuk dan atas nama koperasi syariah Mandiri IIBF Lampung serta
mewakilinya di hadapan dan diluar pengadilan
(2) Menyelenggarakan
rapat anggota tahunan/luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung
jawabkan pada rapat anggota mengenai tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan
administrasi organisasi secara tertib dan rapih
(4) Memutuskan
menerima atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota
(5) Membantu
pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang
diperlukan.
Pasal
21
(1) Setelah
tahun buku Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung ditutp, paling lambat setelah
satu bulan sebelum diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
anatar lain :
a. Keadaan
orgnisasi dan usaha Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung yang dicapai
b. Perhitungan
tahunan yang terdiri atas neraca, laba rugi, serta penjelasan berupa catatan
atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditandatangani oleh semua anggota
yang hadir
Pasal 22
(1) Pengurus
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dapat mengangkat pengelola (Direktur,
manajer dan karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa mengelola usaha maupun
kegiatan
(2) Rencana
pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
(3) Kegiatan
yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
(4) Hubungan
antara pengelola tersebut (ayat 1) merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan
(5) Pengelolaan
bertanggung jawab kepada pengurus.
BAB
IX
PENGAWASAN
Pasal
23
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
(2) Pengawas
terdiri atas pengawas syariah dan pengawas operasional
(3) Pengawas
bertanggung jawab terhadap rapat anggota
(4) Yang
dipilh menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF
Lampung yang memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa
kepada Alloh dan RosulNya
b. Dapat
membaca dan menulis al-Quran
c. Memilki
sifat jujur dan terampil dan berakhlak/berprilaku baik di dalam maupun diluar
koperasi Syariah
d. Mempunyai
wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah
menjadi anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung minimal 1 (satu) tahun
dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas kepada koperasi Syariah Mandiri
IIBF Lampung
f. Tidak
menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara pidana baik dalam
proses maupun terpidana.
g. Tunduk
kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
(5) Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 24
(1) Pengawas
bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi
syariah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
(2) Pengawas
bertugas untuk membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan
disampaiakan kepada pengurus dan dilaporkan pada rapat anggota
Pasal
25
(1) Pengawas
berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Syariah Mandiri
IIBF lampung
(2) Pengawas
berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan
(3) Pengawas
berwenang memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus
(4) Dalam
hal-hal tertentu pengawas bisa meminta bantuan kantor akuntan public dengan
persetujuan pengurus
(5) Biaya
akuntan publik dibebankan Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
Pasal 26
(1) Pengawas
tidak menerima gaji tetapi dapat diberikan uang jasa
(2) Pengawas
sebanyak-banyaknya 3 orang dengan susunan ketua dan anggota.
BAB
X
DIREKTUR
MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal
27
(1) Pelaksanaan
usaha-usaha koperasi syariah Mandiri IIBF Lampung dilakukan oleh Direktur, para
manajer dan karyawan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pengurus
(2) Direktur,
manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta
hubungan kerja antara pengurus dan Direktur, manajer dan karyawan dituangkan
dalam kontrak kerja yang ditandatangani bersama kedua pihak.
(3) Direktur
dan para manajer bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi Syariah Mandiri
IIBF Lampung.
BAB
XI
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
28
(1) Untuk
Kepentingan Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung rapat anggota dapat
mengangkat dewan penasehat
(2) Dewan
penasehat tidak menerima gaji tetapi dapat diberikan uang jasa
(3) Dewan
penasehat dapat memberi saran atau
pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak
diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan.
BAB
XII
PEMBUKUAN
KOPERASI SYARIAH IIBF LAMPUNG
(1) Tahun
buku Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31
Desember
(2) Pembukuan
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dilakukan oleh pengelola ( direktur, para
manajer dan karyawan)
(3) Setiap
tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/laba usaha.
(4) Pembukuan
koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dapat menggunakan system akuntansi yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
XIII
MODAL
KOPERASI SYARI’AH IIBF LAMPUNG
Pasal
30
(1) Modal
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung terdiri dari modal sendiri dan modal
luar/pinjaman.
(2) Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simapanan
Pokok
b. Simapanan
Wajib
c. Dana
cadangan
d. Hibah
e. Donasi
(3) Modal
luar/pinjaman berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
Syariah lain
c. Bank
dan lembaga lain dengan system syariah
d. Penerbitan
obligasi dan surat-surat berharga
e. Sumber
dana lain yang sah
(4) Selain
modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan pemupukan modal
peneyertaan.
Pasal 31
(1) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada Koperasi Syariah Mandiri IIBF
Lampung berupa simpanan pokok sebesar Rp…….,00 ( ………Rupiah ).
(2) Setiap
anggota diwajibkan pula atas namanya sendiri menyimpan simpanan wajib sebesar
Rp…….,00 ( ….. Rupiah) setiap bulannya dan simpanan beku sebesar Rp……,00 (…..
Rupiah) yang dapat diangsur sesuai kemampuan anggota dan simapanan sukarela.
Pasal 32
(1) Simapanan
pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku tidak dapat diminta kembali selama
masih menjadi anggota Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
(2) Simapanan
yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan kepada anggota
setelah dikurangi bagian tanggungan yang ditetapkan jika anggota tersebut
disebabkan kelalaiannya telah merugikan koperasi syariah Mandiri IIBF Lampung.
BAB
XIV
SISA
HASIL USAHA
Pasal
33
(1) Sisa
hasil usaha Koperasi Syariah MAndiri IIBF Lampung merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatur sebagai berikut :
a. 35
% untuk dana cadangan Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung
b. 45
% untuk anggota sebanding partisipasi modal
c. 5
% untuk dana pendidikan
d. 5
% untuk dana pengurus
e. 5
% untuk kesejahteraan karyawan
f. 5
% untuk dana social
Pasal
34
(1) Uang
cadangan adalah kekayaan koperasi Syariah yang disediakan untuk menutup
kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
(2) Rapat
anggota tahunan dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari
jumlah cadangan untuk keperluan usaha Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung.
BAB
XV
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
35
(1) Apabila
koperasi syariah Mandiri IIBF Lampung dibubarkan dan pada penyelesainnya
ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk meluanasi segala kewajibannya,
maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas
pada simpanan pokok dan simpanan wajib. Masing-masing anggota menanggung
kerugian sama banyaknya.
(2) Kerugian
yang diderita oleh Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung pada suatu akhir tahun
buku ditutup dengan uang cadangan.
BAB
XVI
PEMBUABARAN
KOPERASI SYARIAH IIBF LAMPUNG DAN PENYELESAIAANNYA
Pasal
36
(1) Pembuabaran
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung dapat dilakukan berdasarkan Keputusan
Rapat Anggota
Pasal 37
(1) Pembuabaran
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung harus diadakan rapat anggota khusus
mengenai pembubaran
(2) Pembubaran
Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung didasarkan pada kondisi tidak adanya
kegiatan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan lagi.
(3) Keputusan
pembuabaran Koperasi syariah Mandiri IIBF Lampung oleh rapat anggota dilakukan
secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pejabat
berwenang.
BAB
XVII
JANGKA
WAKTU
Pasal
38
(1) Koperasi
Syariah Mandiri IIBF Lampung didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 6
BAB
XVIII
SANGSI-SANGSI
Pasal39
(1) Seluruh
anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam
angaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku.
(2) Apabila
ketentuan-ketentuan tersebut tidak ditepati, dilanggar atau diingkari maka
kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota
berupa :
a. Peringatan
b. Diberhentikan
atas kemauan sendiri
c. Diberhentikan
dari jabatan pengurus
d. Diberhentikan
dari kenaggotaan setelah 3 (tiga) kali peringatan
(3) Manajer
dan karyawan yang merugikan Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung akan
diselesaikan menurut ketentuan hokum yang berlaku.
BAB
XIX
PERATURAN
KHUSUS
Pasal
40
(1) Rapat
Anggota menetapkan Peraturan khusus yang memuat ketentuan yang tidak tercantum
dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
BAB XX
PENUTUP
Pasal 41
Demiikian Anggaran
Rumah Tangga Koperasi Syariah Mandiri IIBF Lampung ini ditetapkan dan diatur
oleh rapat anggota dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh
Rapat Anggota Kopsyah Mandiri IIBF Lampung.
Pengurus Koperasi
Syariah Mandiri IIBF Lampung
(1) ……………………………………. ………………………………………
(2) ……………………………………. ……………………………………….
(3) ……………………………………. ……………………………………….
(4) ……………………………………. ………………………………………..
(5) ……………………………………. ………………………………………..
0 comments:
Posting Komentar