Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan
Alam sudah diatur dalam al-Quran dan hadis. Adapun ayat atau hadis yang menjadi
landasannya, adalah sebagai berikut :
1. Firman
Alloh SWT :
Qs.
Lukman : 20
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAÏ»pgä Îû «!$# ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ wur Wèd wur 5=»tGÏ. 9ÏZB ÇËÉÈ
Artinya : “tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk
(kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan
untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah
tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab
yang memberi penerangan”
Qs.
Al-Haj : 65
óOs9r& ts? ¨br& ©!$# t¤y /ä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# y7ù=àÿø9$#ur ÌøgrB Îû Ìóst7ø9$#
¾ÍnÍöDr'Î/ à7Å¡ôJãur uä!$yJ¡¡9$# br& yìs)s? n?tã ÇÚöF{$# wÎ) ÿ¾ÏmÏRøÎ*Î/ 3
¨bÎ) ©!$# Ĩ$¨Z9$$Î/ Ô$râäts9 ÒOÏm§ ÇÏÎÈ
Artinya : “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang
ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. dan Dia
menahan (benda-benda) langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya?
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada
manusia”.
Qs.
Al-Baqarah : 29
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î)
Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya : “Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui
segala sesuatu”.
Qs.
Thaha : 6
¼çms9 $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# $tBur $yJåks]÷t/ $tBur |MøtrB 3u©Y9$# ÇÏÈ
Artinya : “kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua
yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah”
2.
Hadis
Nabi SAW
Hadis
tentang pengelolaan sumber daya alam
“ Kaum muslim
berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput, gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR.
Ibnu Majjah).
Hadis tentang pengelolaan lahan tidur (ihya mawat)
“Barang
siapa yang mengelola lahan tidur, maka tanah tersebut jadi lahan miliknya” (HR.
Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut Ibnu Chaldun, manusia harus
memanfaatkan kekayaan alam untuk kemaslahan manusia dengan tetap menjaga
kelestariannya.
Abu Yusuf, Mawardi dan
Abu Ya’la menegaskan agar tidak membiarkan kekayaan alam tidak termanfaatkan (idle). Abu Yusuf mengatakan, Kepala
Negara tidak boleh membiarkan tanah yang tidak bertuan tanpa pengelolaan dan
Kepala Negara dapat menyerahkan hak pengelolaan tanah tersebut kepada rakyat
(masyarakat). Ketetapan Umar bin Khattab sebagai pemerintah tentang pengelolaan
lahan yang mempercayakan kepada masyarakat dalam mengelola kekayaan alam
berdasarkan hadits tentang ihyaal mawat
(pengelolaan lahan tidur).
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA)
pada hakikatnya milik absolut Allah SWT yang diamanatkan pengelolaan,
pemanfaatannya dan pelestariannya kepada manusia.
SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Dalam pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi
SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan
pembangunan.
Pengelolaan SDA, baik yang dapat diperbarui
maupun yang tidak dapat diperbarui, harus memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat, untuk mencapai efisiensi
secara ekonomis dan ekologis (ekoefisiensi) dengan menerapkan teknologi dan cara
yang ramah lingkungan; Penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dalam
pengelolaan SDA untuk menghindari perusakan SDA dan pencemaran lingkungan; Perlu
senantiasa dilakukan rehabilitasi kawasan rusak dan pemeliharaan kawasan
konservasi yang sudah ada, penetapan kawasan konservasi baru di wilayah
tertentu serta peningkatan pengamanan terhadap perusakan SDA secara
partisipatif melalui kemitraan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar