Mudahnya, asuransi jiwa adalah suatu usaha untuk berjaga-jaga jika suatu saat nanti seseorang mengalami risiko yang berkaitan dengan jiwa baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya dalam bentuk santunan. Asuransi jiwa sering diibaratkan sebagai payung di rumah anda, seperti pelampung di kapal laut dan kapal terbang. Alat tersebut akan menjadi sangat berguna pada saat tertentu tetapi seringkali terlupakan ketika keadaan aman.
Lalu, bagaimana asuransi jiwa syariah itu? Asuransi jiwa syariah hadir menjadi pilihan bagi para pengguna atau nasabah asuransi. Konsep yang menjadi dasar asuransi jiwa syariah adalah tolong-menolong.
Para nasabah yang bergabung dan membeli asuransi jiwa syariah ini disebut sebagai “peserta”. Peserta ini memberikan sebagian dana dari kontribusi yang dibayarkan untuk kepentingan bersama dalam rangka tolong-menolong yang disebutkan sebelumnya. Dana ini disebut dengan istilah tabarru’. Sebagian kontribusi dari masing-masing peserta ini dikumpulkan hingga menjadi kumpulan dana. Kumpulan dana ini disebut dengan dana tabarru’.
Mudahnya, asuransi jiwa adalah suatu usaha untuk berjaga-jaga jika suatu saat nanti seseorang mengalami risiko yang berkaitan dengan jiwa baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya dalam bentuk santunan. Asuransi jiwa sering diibaratkan sebagai payung di rumah anda, seperti pelampung di kapal laut dan kapal terbang. Alat tersebut akan menjadi sangat berguna pada saat tertentu tetapi seringkali terlupakan ketika keadaan aman.
Lalu, bagaimana asuransi jiwa syariah itu? Asuransi jiwa syariah hadir menjadi pilihan bagi para pengguna atau nasabah asuransi. Konsep yang menjadi dasar asuransi jiwa syariah adalah tolong-menolong.
Para nasabah yang bergabung dan membeli asuransi jiwa syariah ini disebut sebagai “peserta”. Peserta ini memberikan sebagian dana dari kontribusi yang dibayarkan untuk kepentingan bersama dalam rangka tolong-menolong yang disebutkan sebelumnya. Dana ini disebut dengan istilah tabarru’. Sebagian kontribusi dari masing-masing peserta ini dikumpulkan hingga menjadi kumpulan dana. Kumpulan dana ini disebut dengan dana tabarru’.
Agar lebih mudah, kita akan membahasnya dengan studi kasus. Desta dan Finda masing-masing membeli asuransi jiwa syariah, maka Desta dan Finda disebut sebagai peserta. Kebetulan Desta dan Finda, keduanya juga sebagai ‘Pihak Yang Diasuransikan’.
Mereka menyetorkan sejumlah uang setiap bulan, setoran tersebut disebut dengan kontribusi. Suatu hari Desta mengalami musibah sehingga harus dirawat, Desta pun melakukan klaim atas musibah tersebut. Finda yang juga sebagai peserta asuransi jiwa syariah, secara tidak langsung juga sudah turut membantu Desta ketika mengalami musibah tersebut.
Mengapa? Hal ini terjadi karena setiap kali Finda melakukan pembayaran kontribusi setiap bulan, sebagian kontribusi tersebut terdapat sebagian dana yang akan digunakan untuk tolong-menolong apabila di antara peserta mengalami risiko.
Jadi mudah kan memahami apa dan bagaimana konsep asuransi syariah?
Agar lebih mudah, kita akan membahasnya dengan studi kasus. Desta dan Finda masing-masing membeli asuransi jiwa syariah, maka Desta dan Finda disebut sebagai peserta. Kebetulan Desta dan Finda, keduanya juga sebagai ‘Pihak Yang Diasuransikan’.
Mereka menyetorkan sejumlah uang setiap bulan, setoran tersebut disebut dengan kontribusi. Suatu hari Desta mengalami musibah sehingga harus dirawat, Desta pun melakukan klaim atas musibah tersebut. Finda yang juga sebagai peserta asuransi jiwa syariah, secara tidak langsung juga sudah turut membantu Desta ketika mengalami musibah tersebut.
Mengapa? Hal ini terjadi karena setiap kali Finda melakukan pembayaran kontribusi setiap bulan, sebagian kontribusi tersebut terdapat sebagian dana yang akan digunakan untuk tolong-menolong apabila di antara peserta mengalami risiko.
Jadi mudah kan memahami apa dan bagaimana konsep asuransi syariah?
0 comments:
Posting Komentar